Program kerja atau biasa disebut dengan agenda kegiatan merupakan sebuah rencana kegiatan organisasi yang disusun untuk jangka waktu tertentu dan telah disepakati oleh seluruh pengurus organisasi.
Program kerja pada BUMDes Sumber Rejeki terbagi menjadi tiga antara lain.
- Program Kerja Jangka Pendek
- Program Kerja Jangka Menengah
- Program Kerja Jangka Panjang
adapun rincianya sebagai berikut :
I. PROGRAM KERJA
JANGKA PENDEK
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit
Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1. Mengelola
seluruh fasilitas umum di desa Kalicilik seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa
dll.
2. Membentuk
Usaha penyewaan alat/mesin pertanian, dll.
3. Membentuk
kelompok kebersihan dan pertamanan desa.
b. Unit
Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1. Memasarkan
hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berasal dari warga desa
Kalicilik;
c. Unit
Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.
Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik,
telephone, pulsa dll.
2. Membuat
toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari;
II. PROGRAM
KERJA JANGKA MENENGAH
Program Kerja Jangka Menengah akan dilaksanakan adalah
:
a. Unit
Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1. Membentuk
Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain,
dengan diberi space iklan yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
2. Membentuk
Bank Desa dengan Nama Bank Desa Kalicilik.
b. Unit
Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
Membudidayakan
hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak.
c. Unit
Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
Membuat
fasilitas internet desa untuk dijual kepada masyarakat.
III. PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG
Program
Kerja Jangka Panjang adalah :
a. Unit
Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1. Rencana
jangka Panjang menjadikan Desa Kalicilik sebagai desa Wisata, dengan selogan : Kalicilik
menuju Desa Wisata tahun 2020.
b. Unit
Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1. Membudidayakan
tanaman pangan produktif bekerjasama dengan kelompok tani.
c. Unit
Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1. Distributor
kebutuhan sembilan bahan pokok.